Ammar Zoni Ditangkap Gegara Kembali Konsumsi Narkoba, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Artis Ammar Zoni mendapatkan vonis dari majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.-@amarzoni04-Instagram
Akan tetapi Aditya Zoni meminta agar publik tidak terus menerus menghujat Ammar Zoni atas tindakannya.
BACA JUGA:RUPST 2023: Kontribusi Nyata Untuk Negeri, BRI Bagikan Dividen Rp43,49 triliun
Ia pun meminta semua orang bisa mendukung Ammar Zoni agar bisa segera sembuh sehingga dapat menjauhi obat-obatan terlarang.
"Ini lah hidup, jadi harus didukung, jangan komentar aneh-aneh," tukas Aditya.
Secepatnya, Aditya Zoni meyakini bahwa kakaknya bisa terlepas dari kecanduan narkoba.
BACA JUGA:Rupbasan Cirebon Ikuti Konsultasi Teknis Pembentukan dan Tusi Intelijen Pemasyarakatan
Maka dari itu, Aditya setuju pada akhirnya Ammar Zoni dijatuhi hukuman rehabilitasi saja.
"Bang Ammar ini korban, jadi sama-sama support Bang Ammar. Keinginan kami adalah abang bisa direhabilitasi, agar Bang Ammar sembuh," tandasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase