Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Tujuan 28 Kota Di Indonesia, Berikut Persyaratannya
Mudik Lebaran 2023. Ilustrasi foto: -bpjt.pu.go.id-
1.Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
3. Peserta yang mengikudi mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.
BACA JUGA:Jangan Jual Emas Meski Harga Sedang Naik, Simak Penjelasan Ita Maryati Berikut Ini
4. Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari seteah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan
5. Setelah melewati waktu tersebut peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur atau hangus dan tidak diperkenankan mendaftar ulang.
6. Peserta yang mudik balik dengan sepeda wajib membawa kelengkapan surat kendaraan, dengan penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
BACA JUGA:RUPST 2023: Kontribusi Nyata Untuk Negeri, BRI Bagikan Dividen Rp43,49 triliun
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani da rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase