Jika Ditemukan Adanya Motif Pembunuhan Berencana, Suhendi Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi racun--
SERANG, RADARCIREBON.COM – Hukuman berat mengancam tersangka Suhendi, oknum mantri yang menyuntikkan cairan beracun kepada seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Hukuman berat yang akan didapat Suhendi ini bisa ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pasalnya, polisi sedang mengkaji adanya penambahan pasal terhadap tersangka Suhendi yang sedang membelitnya.
BACA JUGA:Muhadjir Effendy Resmi Menjadi Plt Kemenpora, Pastikan Proses Transisi Berjalan Baik
Diketahui, tersangka Suhendi adalah mantri RSUD Banten suami dari bidan NN yang diduga selingkuh dengan Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir.
Karena emosi melihat perbuatan sang istri, tersangka mendatangi Salamunasir dan terlibat cekcok, kemudian cairan beracun yang sudah siap dalam suntikkan ditancapkan ke punggung sang kades.
Akibatnya, badan Salamunasir langsung kejang-kejang dan meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.
BACA JUGA:APA Laporkan Mario Dandy Satriyo Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Atas perbuatannya, Suhendi dijerat dengan Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.
Berdasarkan sangkaan itu, Mantri Suhendi terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terhadap tersangka.
Sedangkan terkait tidak diterapkannya penambahan pasal 340, penyidik belum menemukan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
BACA JUGA:BPOM Tindak Pabrik Kosmetik Tak Berizin dan Pakai Bahan Terlarang, Hasilnya Sangat Fantastis
“Untuk penambahan Pasal 340 kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli,” ujar AKBP Hujra dilansir dari radarbanten, Kamis 16 Maret 2023.
Dalam 340 KUH Pidana, ancaman pidananya berat dari Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. Berdasarkan Pasal 340 KUH Pidana ancaman pidananya yaitu penjara seumur hidup dan pidana mati.
“Mohon waktu (untuk membuktikan Pasal 340 KUH Pidana-red),” ujar AKBP Hujra.
BACA JUGA:Mantan Kabag Ops Polres Malang Dapat Vonis Bebas Dalam Tragedi Kanjuruhan
Ia mengungkapkan, motif mantri suntik mati kades dikarenakan adanya dugaan perselingkuhan antara korban dan istri tersangka yakni NN.
Dugaan perselingkuhan tersebut telah diketahui tersangka sejak lama. Bahkan, tersangka pernah menyampaikan hubungan istrinya dengan korban kepada istri korban.
“Tersangka pernah mengingatkan tentang hubungan terlarang itu kepada istri korban,” kata Hujra.
Persoalan hubungan korban dan istri tersangka telah diselesaikan secara musyawarah. Namun, setelah dianggap selesai secara musyawarah, korban dan istri tersangka kembali menjalin hubungan asmara.
BACA JUGA:Soal Pemilu 2024, Kemendagri: Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP Sudah On
Bahkan, keduanya berfoto berdua. Foto hubungan mesra tersebut diketahui sang matri setelah memeriksa ponsel milik istrinya, bidan NN.
Foto-foto NN dengan Kades Curuggoong, Kabupaten Serang, Salamunasir akhirnya diketahui suaminya yang bernama Suhendi, seorang mantri di RSUD Banten.
Dikarenakan emosi memuncak setelah memeriksa ponsel istrinya yang masih ada foto-foto mesra bersama Salamunasir, Mantri Suhendi menyiapkan jarum suntikan.
BACA JUGA:Inilah Penyebab Mantri Suhendi Suntikkan Cairan Beracun ke Punggung Kades Curuggoog
"Sebelum kejadian penyuntikan dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada pagi harinya jam 10, tersangka menemukan HP milik istri tersangka kemudian dilihat oleh tersangka ditemukan foto berduaan istri tersangka dengan korban. Setelah tersangka melihat foto-foto tersebut timbul emosi pada diri tersangka," kata AKBP Hujra.
Kemudian, jarum suntik itu diisi dengan dua zat cairan yang masing-masing lima cc.
“Sekitar pukul 13.00 WIB (Minggu 12 Maret 2023), tersangka menuju ke rumah korban. Sebelum tersangka berangkat ke rumah korban, tersangka ini sudah mempersiapkan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan dua zat cairan masing-masing lima cc,” ungkap AKBP Hujra.
BACA JUGA:Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Cisanggarung Desa Pasuruan Cirebon, Ini Ciri-cirinya
Hujra mengungkapkan, cairan tersebut telah disuntikkan tersangka saat kedua bertemu. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli terkait cairan yang disuntikkan tersangka.
“Untuk lebih jelasnya mengenai isi zat tersebut penyidik masih menunggu dari ahli Balai POM. Hasil pemeriksaan ahli tersebut akan kami sampaikan nanti (setelah ada hasil pemeriksaan ahli-red),” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase