Penunggu Rumah Jalan Kusnan yang di Eksekusi PN Kota Cirebon Ajukan PK

Penunggu Rumah Jalan Kusnan yang di Eksekusi PN Kota Cirebon Ajukan PK

Kericuhan mewarnai proses eksekusi rumah di Jl Kusnan, Kota Cirebon, Selasa 21 Maret 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebuah rumah di Jl Kusnan no 103, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon didatangi ratusan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Selasa pagi 21 Maret 2023.

Pantauan radarcirebon.com, kedatangan petugas dari PN Kota Cirebon tersebut ternyata melakukan proses eksekusi pengosongan rumah tersebut.

BACA JUGA:Sah! DPR RI Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Sempat terjadi kericuhan dan ketegangan antara tim juri sita (panitera) PN Kota Cirebon dengan pihak tergugat.

Pihak tergugat yang bersiap di balik gerbang rumah terlibat ketegangan menolak proses eksekusi hingga memaksa panitera pengadilan bertindak tegas mendobrak gerbang.

Kericuhan ini terjadi saat panitera pengadilan negri Kota Cirebon berupaya memasuki obyek yang disengketakan.

Petugas yang hendak mengosongkan rumah tersebut terlibat saling dorong dengan keluarga tergugat yang berjaga di balik gerbang.

BACA JUGA:Debut Mitsubishi XRT Concept di Bangkok International Motor Show 2023

Petugas pun akhirnya bertindak tegas dengan mengangkat gerbang hingga nyaris terjadi bentrokan fisik.

Petugas panitera yang berhasil memasuki obyek eksekusi langsung melakukan pengosongan. Meski pihak tergugat yang berada di lokasi  sempat memprotes angkut barang yang dilakukan tim PN Kota Cirebon hanya bisa pasrah.

Parlindungan Sihombing selaku pengacara tergugat Toni Handiyono kepada radarcirebon.com mengatakan,  pihaknya sedang melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).

BACA JUGA:Musrembang 2023, Ridwan Kamil: Perbaikan Infrastruktur Jalan Fokus Utama

"Klien saya membeli rumah ini sesuai prosedur hingga terbit sertifikat balik nama atas nama  Toni Handiyono.”

“Klien kami membeli rumah ini dari anak istri kedua M Baysah pada tahun 2004. Tapi, tahun 2015 tiba-tiba klien kami digugat,"katanya.

Sementara itu, Hendra Halomoan selaku  Ketua  Pengadilan Negri Kota Cirebon menegaskan, proses eksekusi rumah tersebut sudah sesuai dengan berita acara.

BACA JUGA:Awal Ramadan 1444 Hijriah, Objek Wisata Goa Sunyaragi Tutup Dua Hari

"Kami sudah berupaya memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk mencari titik temu, namun tak ada perdamaian hingga akhirnya kami pun melakukan eksekusi untuk memberikan hak kepada penggugat yang memenangkan gugatan," tegasnya.

Selama proses eksekusi rumah tersebut berlangsung mendapat pengamanan dari ratusan personel gabungan dari Polres Cirebon Kota, Satbrimobda Polda Jabar Detasemen C, pihak Kelurahan Kesenden, TNI dan BPN Kota Cirebon. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: