Takjiah ke Rumah Duka, Bupati Kuningan Sampaikan Ucapan Belasungkawa dan Permohonan Maaf

Takjiah ke Rumah Duka, Bupati Kuningan Sampaikan Ucapan Belasungkawa dan Permohonan Maaf

Bupati Kuningan H Acep Purnama melakukan takjiah ke rumah pasangan suami istri yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas bupati, Senin 3 April 2023 malam.-Agus Sugiharto-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Bupati Kuningan H Acep Purnama takziah ke rumah duka pasangan Jamaludin dan Ilah Kustilah di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Senin malam 3 April 2023.

Kedatangan Bupati Kuningan H Acep Purnama ke rumah duka, sebagai bentuk ungkapan duka cita yang mendalam.

Pasalnya, pasangan ini diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan dinas Bupati Kuningan di Jalan Raya Sindangagung, Senin siang 3 April 2023.

BACA JUGA:Begini Kronologi Siswa SD Asal Halimpu Beber Tewas Tenggelam di Kolam

Bupati Kuningan H Acep Purnama ke rumah duka datang bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan. Termasuk Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana.

Keluarga korban menerima kedatangan Bupati Kuningan H Acep Purnama dan rombongan.

Bupati Acep duduk bersimpuh tak jauh dari keranda korban kecelakaan. Mata orang nomor satu di Kabupaten Kuningan itu nampak berkaca-kaca.

BACA JUGA:Siswa SD Warga Halimpu Beber Tenggelam di Kolam Ikan

Kepala BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana menyebutkan bahwa untuk para korban, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan menanggung semua biaya.

"Baik untuk perawatan dan untuk pemulasaraan jenazah, juga untuk korban meninggal dunia kami akan bertanggung jawab sepenuhnya," ujar Indra Bayu.

Indra menambahkan, saat ini kondisi Bupati Kuningan H Acep Purnama dalam keadaan baik dan memohon maaf kepada para korban karena kejadian ini.

BACA JUGA:Sopir Mobil Dinas Bupati Kuningan Jadi Tersangka Insiden Kecelakaan yang Merenggut 2 Nyawa

"Pak Bupati telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengurus segala kerugian yang ditimbulkan karena kejadian ini. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," tutur Indra.

Sementara itu, Satuan Lalulintas Polres Kuningan sendiri sudah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan lalulintas mobil dinas Bupati Kuningan, H Acep Purnama yang terjadi di Jalan Raya Sindangagung, Kuningan, Senin 3 April 2023.

Dalam kejadian ini, pasangan suami istri, Jamaludin dan Ilah Kustilah meninggal dunia. Kedua korban beralamat di Dusun Puhun RT005 RW002 Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas Bacaleg NasDem Kota Cirebon Ini

Selain dua korban meninggal dunia, ada satu warga yang mengalami luka cukup serius. Korban bernama Endra Wijaya, (43), warga Dusun Manis Perumahan GKP Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

Endra mengalami luka dibagian kepala, patah tulang di kaki kanan kemudian di bawa ke RSUD 45 Kuningan.

 Kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan juga pengemudi mobil dinas Bupati Kuningan.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Wakil Bupati Cirebon Gelar Pasar Murah di Babakan Sumber

Hasilnya, penyidik menetapkan sopir mobil dinas berinisial UK sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut dua korban jiwa dan satu luka berat tersebut.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari menegaskan, status UK sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Sindangagung, Senin siang 3 April 2023.

UK sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan pasca kejadian yang menggemparkan masyarakat Kuningan tersebut.

BACA JUGA:Sadis! Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasiennya Cara Diracun, Segini Jumlah Korbannya

"Kami sudah melakukan olah TKP dan meneriksa sajsi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Disamping itu, sopir mobil berinisial UK juga sudah kami periksa.”

“Dari hasil pemeriksaan, UK kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 ttg lalu lintas angkutan jalan, dianggap lalai. Ancaman hukumannya 6 tahun," tegas Kasatlantas, AKP Vino Lestari, Senin malam 3 April 2023 di Mapolres Kuningan. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase