Rp100 Juta, Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Mobdin Bupati Kuningan

Rp100 Juta, Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Mobdin Bupati Kuningan

Jasa Raharja Perwakilan Cirebon memberikan santunan kepada korban lakalantas di Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.-Ist-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jasa Raharja Perwakilan Cirebon memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan mobil dinas (Mobdin) Bupati Kuningan.

Lakalantas yang terjadi di Jalan Raya RE Martadinata Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan itu, mengakibatkan 3 orang korban.

Saat ini, 1 korban luka-luka dan mendapat perawatan medis di RSUD 45 Kuningan, serta 2 korban meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto kepada radarcirebon.com mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan langkah proaktif Jasa Raharja kepada korban lakalantas.

BACA JUGA:Jamaludin dan Ilah Ingin Beli Baju Lebaran Anak Sebelum Tewas Dalam Kecelakaan Mobdin Bupati Kuningan

BACA JUGA:Begini Suasana Rumah Duka Korban Kecelakaan Maut yang Melibatkan Mobil Dinas Bupati Kuningan

"Kami didampingi Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Kuningan bergerak cepat mendata korban serta memberikan Guarantee Letter (GL) untuk korban yang mengalami luka-luka," kata Okto.

Sedangkan untuk korban meninggal dunia, tambah Okto, dilakukan pendataan identitas serta keahliwarisan.

Untuk korban yang mendapat perawatan, Okto menjelaskan, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RSUD 45 Kuningan.

Dimana korban luka-luka dirawat melalui pemberian surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

BACA JUGA:Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV dan Terjunkan Tim TAA Terkait Kecelakaan Maut Mobil Dinas Bupati Kuningan

BACA JUGA:Cerita Lain Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan, Si Bungsu Selamat Karena Pulang Duluan

Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta terhadap korban luka-luka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017.

“Untuk korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya kepada anak korban selaku ahliwaris," ucap Okto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: