Inilah Ketiga Pelaku Pembuat dan Penyebar Konten Penggunaan Barbuk Thrifting
Inilah para pelaku pembuat dan penyebar konten hoax penggunaan barang bukti pakaian bekas impor.-PMJ News-
Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan para pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman penjara enam tahun atau denda maskimal Rp1 M," tuturnya.
BACA JUGA:Pembangunan Sudah 99,8 Persen, PLTU Cirebon Power Unit II Mulai Uji Coba Operasi
Sebelumnya, tiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus penyebaran dan pembuatan konten penggunaan barang bukti pakain bekas impor alias thrifting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan terdapat dua pria dan seorang wanita.
Pihaknya menegaskan kalau postingan soal barang bukti thrifting diambil penyidiknya adalah palsu alias hoax. Dia menegaskan kalau pihaknya profesional. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase