Wow! Sri Mulyani Hukum 164 Pegawainya Terkait Dugaan Transaksi Janggal, 37 Antaranya Diberhentikan
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memberikan sanksi tegas kepada 164 pegawainya karena adanya dugaan transaksi janggal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkapkan pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.
BACA JUGA:Warga Desa Jabranti Kuningan Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat
Bahkan, ada sejumlah pegawainya ada yang dihentikan hingga diturunkan pangkatnya.
"Adapun rinciannya, 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebaskan dari jabatannya, 64 pegawai diturunkan pangkatnya, dan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai," ucap Sri Mulyani, dilansir dari PMJ News, Rabu 12 April 2023.
Di samping itu, Menkeu juuga telah menindaklanjuti data yang diserahkan PPATK.
BACA JUGA:KH R Ma'mun Nawawi Diabadikan Menjadi Nama Jalan Provinsi Penghubung Cibarusah-Cikarang Bekasi
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pegawai telah divonis pengadilan atau diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), 41 pegawai dalam proses audit investigasi atau klarifikasi, 12 pegawai datanya terkait clearance untuk promosi atau mutasi jabatan.
Sementara, untuk membongkar transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun, Menko Polhukam Mahfud MD membentuk satuan tugas (satgas).
BACA JUGA:Rangkul UMKM, Kredit Pintar Gelar Literasi Keuangan
Mahfud MD selaku Menko Polhukam menjelaskan jika pihaknya siap membentuk tim gabungan atau satgas dalam membongkar kecurigaan atas transaksi senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun anggota dari Satgas tersebut akan terdiri berbagai pihak baik dari Kementerian dan lembaga terkait.
Temuan mencurigakan tersebut mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana Mahfud menegaskan bahwa terdapat data sekitar Rp349 triliun yang merupakan angka agregat atau aliran dana transaksi yang terjadi.
BACA JUGA:Hore! Menpan RB Bernjanji Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer
Sedangkan Satgas yang akan dibentuk nantinya akan dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang akan melibatkan Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sampai Kejaksaan Agung.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan dan akan melanjutkan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis), LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building. Membangun kasus dari awal," terang Mahfud. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: