SIDANG SUNJAYA, Perda Pesanan Industri Disinggung Jaksa, Menjerat Dua Pengusaha Besar
Suasana sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Senin 10 April 2023.-Andri Wiguna-Radar Cirebon
“Saya ke Jakarta saat itu presentasi di kementrian terkait KLHS di Kabupaten Cirebon. Saya tidak sendiri, ada Bu Selly juga saat itu,” ungkapnya.
Menurut Hermawan, tugas LH dalam revisi Perda RTRW hanya membuat KLHS. Setelah itu selesai, lanjutannya ada dinas lain.
Belakangan akhirnya terbongkar, revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodir dua industri yang masuk ke Kabupaten Cirebon.
Dua industri tersebut diketahui memberikan uang dalam jumlah besar kepada Sunjaya sehingga wilayah yang menjadi titik investasi dimasukan ke dalam kawasan industri.
Herry Jung dan Sutikno sendiri turut dijadikan tersangka dalam kasus Sunjaya.
Herry Jung memberikan suap Rp6 miliar dari janji awal Rp10 miliar, sementara Sutikno memberikan suap sebesar Rp4 miliar.
Namun, ada perbedaan penanganan pada Herry Jung dan Sutikno. Pada 2021 lalu, Sutikno divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Herry Jung sampai kini masih berproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: