OJK Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Cirebon Eti Herawati menghadiri sosialisiasi bahanya pinjol ilegal yang digelar OJK Cirebon bekerjasama Anggota DPR RI Fraksi Nasdem H Satori-Abdullah-Radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal. Karena tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol, sehingga berdampak bagi keinginannya.
Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution, disela kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen dan Waspada Investasi serta Pinjol Ilegal di Hotel Grand Tryas, Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Senin (17/4/2023), mengingatkan, pada momen menjelang Lebaran seperti sekarang penawaran pinjol kerap berseliweran melalui SMS dan pesan instan WhatsApp.
Menurut Fredly, Menjelang Lebaran ini tawaran pinjol semakin banyak, lihat saja ponsel kita, penawarannya bertubi-tubi.
Untuk itu, Fredly kembali mewanti-wanti agar masyarakat jangan sampai menerima tawaran peminjaman uang melalui aplikasi pinjol tersebut.
BACA JUGA:INFO MUDIK: Jalur Pantura Kota Cirebon Ramai Lancar
BACA JUGA:Bazar Ramadhan dan Bakti Sosial, Wagub Uu: Ringankan Masyarakat
Dirinya tidak menampik, proses pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol relatif lebih cepat, tetapi apabila penggunanya melakukan pelanggaran, misalnya, telat membayar cicilan.
"Memang pencairan pinjol memang cepat, tapi jika terlambat bayar cicilan akan diteror melalui pesan WhatsApp maupun telepon," tandasnya.
Bahkan, menurut dia, teror tersebut juga merambah hingga ke keluarga maupun teman, karena data kontak yang tersimpan di ponsel diambil oleh pinjol.
Fredly menerangkan, Pinjol ilegal itu saat diinstal meminta akses ke semua fitur ponsel, termasuk privasi, tetapi pinjol resmi hanya meminta izin akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi .
BACA JUGA:Proses Naturalisasi Justin Hubner Distop oleh PSSI, Begini Alasannya
BACA JUGA:Proses Naturalisasi Justin Hubner Distop oleh PSSI, Begini Alasannya
Pihaknya memberikan beberapa tips apabila masyarakat terpaksa harus meminjam uang melalui pinjol, yakni harus memastikan aplikatornya resmi dan terdaftar di OJK. Kalau pinjol resmi, tata caranya sudah diatur, dari mulai pinjaman, bunga, dan penagihan tidak ada intimidasi, jika ada intimidasi maka silakan laporkan ke OJK.
Anggota Komisi XI DPR RI, Satori, menyampaikan, masyarakat harus berhati-hati agar tidak menjadi korban pinjol ilegal dan investasi bodong. Terlebih, beberapa tahun lalu di Cirebon terdapat investasi bodong yang korbannya cukup banyak dan nilai investasinya juga cukup besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: