Warga Diminta Bersabar, SK Pemberhentian Kades Karangbaru Sedang Diproses Bupati Kuningan
Kabid Pemdes dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya. Foto:-Radarkuningan.com-
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM -- Warga Karangbaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten KUNINGAN diminta bersabar.
Saat ini, Surat Keputusan (SK) pemberhetian Kades Karangbaru sedang diproses oleh Pemkab Kuningan.
Pemberhentian Kepala Desa alias Kades ini buntut dari konflik yang terjadi di Desa Karangbarubeberapa waktu lalu.
Konflik ini terjadi antara warga dengan kepala desa, dipicu sejumlah persoalan termasuk kredit macet yang melibatkan oknum perankat desa.
Nah, terkait SK Pemberhentian Kades Karangbaru, disebutkan bahwa tinggal menunggu waktunya untuk diterbitkan.
Sebelumnya, Kades Karangbaru sendiri yang mengajukan surat pengunduran diri setelah didemo oleh warganya.
Surat pengunduran diri ini ditandatangi oleh yang bersangkutan dan sudah diserahkan ke Plt Camat Ciwaru, BPD serta tokoh masyarakat setempat.
Bahkan, surat pengunduran ini ini sudah sampai ke meja kerja Bupati KUningan sejak Maret 2023 lalu.
Itu dikatakan Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya.
Menurut dia, surat pengunduran diri Kades Karangbaru memang sudah diterima oleh Bupati Acep.
Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkab bahwa, bupati sedang melakukan kajian terhadap surat tersebut.
Sayangnya, Hamdan belum bisa memastikan kapan SK pemberhentian akan dikeluarkan oleh bupati.
"Ya betul, surat pengunduran yang diajukan Kepala Desa Karangbaru sudah ada di meja pak bupati. Beliau sedang melakukan kajian," katanya.
"Jadi, mohon untuk bersabar. Semuanya masih dalam proses. Sehingga membutuhkan waktu dalam mengkajinya," imbuh Hamdan, Senin 24 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: