Kinerja BPR di Ciayumajakuning Maret 2023, Terjadi Penurunan Aset dan Laba
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution-OJK-RADAR CIREBON
BACA JUGA:Kedalaman Sumur 100 Meter, Semburan Api di Rest Area KM 86 B Tol Cipali Bukan dari Pipa Pertamina
Sejalan dengan perluasan fungsi OJK, UU P2SK juga memuat perluasan fungsi LPS yaitu menjamin Polis Asuransi, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Dengan UU P2SK, OJK akan mendorong proses konsolidasi BPR-BPRS melalui enam strategi yaitu mendorong penggabungan usaha BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, membentuk holding grup bagi BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama.
Mendorong pembentukan anchor bank bagi BPR-BPRS milik pemerintah daerah (Pemda), memberikan perintah penggabungan bagi BPR-BPRS yang tak mampu menjaga kelangsungan usaha.
Kemudian mendorong self liquidation bagi BPR-BPRS yang pemiliknya tak punya kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan BPR, dan mengeluarkan kebijakan exit policy terhadap BPR-BPRS yang memiliki kinerja buruk dan tidak memiliki kontribusi terhadap perekonomian khususnya di daerahnya.
BACA JUGA:KESAL, Warga Desa Gamel Gerebek Tempat Kos, Pergoki Pasangan Remaja Bukan Suami Istri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: