Bupati Apresiasi Saran dari DPRD Kabupaten Cirebon untuk Jalannya Pemerintahan Lebih Baik

Bupati Apresiasi Saran dari DPRD Kabupaten Cirebon untuk Jalannya Pemerintahan Lebih Baik

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg didampingi Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi menyerahkan LKPJ tahun 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Lutfi didampingi Wakil Ketua DPRD Rudiana SE, Kamis 27 April 2023.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bupati Cirebon, H Imron MAg menghadiri Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, di Sumber Kamis 27 April 2023.

Rapat Paripurna tersebut beragendakan penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Sejumlah Rekayasa Lalin Disiapkan oleh Polresta Cirebon Guna Memastikan Kelancaran Arus Kendaraan

Dalam sambutannya, Imron menyebutkan, pemerintah daerah sangat menghargai dan memaknai rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai wujud kepedulian dan kesungguhan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan di Kabupaten Cirebon.

Menurut Imron, segala bentuk saran hingga kritikan dari para anggota legislatif merupakan upaya perbaikan dan peningkatan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:Lakalantas di Sidawangi Sumber, Pengendara Sepeda Motor Tewas

“Anggota DPRD sudah bergerak sesuai fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.”

“Kami terima dengan baik, poin-poin catatan strategis dari panitia khusus LKPJ merupakan bahan yang sangat berharga, yang akan ditindaklanjuti demi optimalisasi kinerja pemerintahan Kabupaten Cirebon kedepan,” kata Imron.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ yang disampaikan menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah hingga urusan desentralisasi.

BACA JUGA:INGAT, Perpanjang SIM C Pakai Tes Psikologi, Berikut Ini Total Biaya Terbaru 2023

Imron menuturkan, pemerintah daerah punya kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kinerja pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam LKPJ, perlu disikapi dengan arif dan bijaksana. Sebab perlu kita ketahui bersama, dalam penyelenggaraan pemerintahan muncul berbagai kendala yang kami hadapi,” ujar Imron.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Alasan Inara Rusli Tak Segera Cerai dari Virgoun Meski Sudah Terbukti Selingkuh

“Permasalahan yang kami hadapi, tidak semuanya berasal dari kelemahan internal institusi dan jajaran kami, namun banyak juga yang dipengaruhi faktor eksternal diluar kemampuan, jangkauan, kewenangan dan kemauan kami selaku pemerintah daerah,” sambungnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase