Perjuangan Vinny Menjebloskan Briptu C ke Penjara, Mengadu ke Hotman Paris hingga Demo Seorang Diri

Perjuangan Vinny Menjebloskan Briptu C ke Penjara, Mengadu ke Hotman Paris hingga Demo Seorang Diri

Vinny saat demo di PN Sumber, Kabupaten Cirebon. Foto:-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Vinny Meipanji Pratiwi bisa bernapas lega, perjuangannya mencari keadilan membuahkan hasil.

Vinny berjuang keras menjebloskan Briptu C ke penjara. Upaya tersebut gagal diwujudkan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.

Majelis hakim PN Sumber menjatuhkan vonis ringan kepada Briptu C. Hanya 1 tahun 10 bulan penjara.

Vinny tidak puas dengan vonis tersebut kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Saat ini, Briptu C, oknum polisi Cirebon yang sebelumnya berdinas di Polres Cirebon Kota, sudah divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Bandung. 

 “Saya bersyukur karena ini sudah ada keadilan,” katanya kepada wartawan, Kamis 27 April 2023. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Cirebon yang Cabuli Anak Tiri Divonis 20 Tahun Pejara, Vonis PN Sumber Dibatalkan

Meski demikian, Vinny menegaskan bahwa, berapapun vonisnya, kejahatan yang telah dilakukan Briptu C sudah meninggalkan luka yang tidak mudah disembuhkan.

“Vonis berapa pun tidak akan mengembalikan kondisi anak saya seperti semula," tandasnya.


Briptu C, oknum anggota polisi di Cirebon yang menjadi tersangka kasus perkosa anak dan penganiayaan.-Ade Gustiana-radarcirebon.com

Kasus ini bermula dari laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa pada 25 Agustus 2022.

Pada 5 September 2022 dibuatlah laporan kedua terkait tindak kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa kepada anak tirinya yang baru berusia 11 tahun.

Polisi menangkap Briptu C pada tanggal 6 September 2022, sehari kemudian dilakukan penahanan.

Di sisi lain, keluarga korban merasa penanganan kasus ini lambat. Kemudian mengadukan permasalahan yang terjadi kepada Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: