Indramayu Penyumbang Janda Muda Terbanyak, Apa Hubungannya dengan RCTI?

Indramayu Penyumbang Janda Muda Terbanyak, Apa Hubungannya dengan RCTI?

Jarak usia ideal pasangan menikah. -Quicsandala/Pixabay-radarcirebon.com

BACA JUGA:Blusukan ke Warung-warung di Sumberjaya, Polisi di Majalengka Sita Puluhan Botol Miras

Data menunjukkan bahwa Indramayu menjadi salah satu kabupaten penyumbang kasus perceraian terbesar di Jawa Barat. Bisa jadi juga di Indonesia.

Hal itu bisa dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021. Data BPS itu menunjukkan, perceraian di Jawa Barat mencapai 98.088 kasus atau sekitar 21,9% dari total se-Indonesia. Indramayu menyumbang 8.026 kasus. Jumlah perceraian itu yang tertinggi di Jawa Barat pada 2021. 

Di tahun 2022, angka perceraian di Indramayu menurun. Meski begitu, kasus tersebut masih yang tertinggi dibandingkan kabupaten/kota di Jawa Barat lainnya.

Dan yang membuat bulu kuduk kita merinding, kasus percerain di Bumi Wiralodra ini didominasi pasangan usia muda. Mereka yang bercerai, dari data di Pengadilan Agama Indramayu, rata-rata berusia antara 20 sampai 40 tahun.

BACA JUGA:Satgas Pangan Sidak Harga di Pasar Desa Ciborelang Jatiwangi

Bagaimana di awal tahun 2023? “Rangda cilik turunan Indramayu” masih tinggi. Jumlahnya sudah sekitar 6.096 wanita akan menjadi janda muda.

Yang menyebabkan banyaknya wanita di muara Kali Cimanuk itu menjadi janda, ada banyak hal. Namun penyebab utamanya adalah faktor ekonomi.

Mereka yang menjadi janda lantaran banyak yang tidak diberi nafkah lahir dan batin. Para janda muda itupun kesulitan dalam hal ekonomi. Karena ditinggal begitu lama oleh para mantan suaminya, tanpa dinafkahi.

Ya, masalah yang paling kuat untuk bercerai adalah persoalan keuangan. Masalah itu yang akhirnya membelit keluarga muda tersebut.

BACA JUGA:Arema Hadir di Cirebon, Yuk Bergabung!

Oleh karena itu wajar jika data di Pengadilan Agama Indramayu menunjukkan tingkat pengajuan percerain di daerah tersebut tertinggi di Jawa Barat.

Dalam 1 tahun, Pengadilan Agama Indramayu menerima 9.000-10.000 pengajuan. Hampir setengahnya atau sekitar 4.445 kasus perceraian terjadi karena gugatan sang istri. Sedangkan dari sang suami hanya menyumbang 1.651 kasus gugatan perceraian. 

Data lain yang juga bikin miris adalah perkawinan di bawah umur. Data di Pengadilan Agama setempat menunjukkan banyaknya pengajuan pernikahan di bawah umur. Mayoritas pasangan berusia di bawah 19 tahun. 

Tingginya angka “Rangda Cilik” itu memang karena tingginya angka perceraian di usia 20-40 tahun. Tingginya perceraian di usia muda itu juga lantaran banyaknya pasangan yang menikah usia dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: