Tukang Becak Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tukang Becak Setubuhi Anak di Bawah Umur

MAJALENGKA-Ditinggal istri merantau, seorang tukang becak Kar (53) warga Blok III RT 02/RW 06 Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, nekat berbuat tidak senonoh terhadap sebut saja Bunga (15) hingga hamil 5 bulan. Akibat perbuatan bejatnya itu, Kar akhirnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Majalengka. Menurut pengakuan tersangka saat dimintai keterangannya di Mapolres Majalengka, di hadapan sejumlah wartawan, perbuatan yang telah dilakukannya itu bermula karena dirinya merasa tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Apalagi saat itu korban menggenakan celana pendek. Kar yang telah cukup lama ditinggal istrinya pergi merantau, dihinggapi rasa kesepian hingga berbuat nekat membujuk, memaksa dan memberikan minuman beralkohol terhadap korban. Petugas Sat Reskrim Polres Majalengka menyebutkan, saat pemeriksaan tersangka mengaku telah memperkosa korban sebanyak 7 kali yang dilakukan di rumah tersangka. Untuk menutupi perbuatannya itu tersangka memberi uang kepada korban. Akhirnya pada Januari 2014 ini korban diketahui hamil 5 bulan. Kapolres Majalengka AKBP Bulang Bayu Samudra SIK melalui PS Paur Humas Polres Majalengka Aiptu Endang Trihastati kepada sejumlah wartawan mengatakan, tersangka telah melakukan hubungan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sejak Juli 2013-Agustus 2013 lalu, yang dilakukan sebanyak 7 kali. Dengan modus operandi pelaku dengan cara membujuk, dan diberi minuman beralkohol. Adapun barang bukti (barbuk) yang disita oleh pihak kepolisian di antaranya, pakaian, celana panjang jins, BH dan celana dalam korban. “Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit 3 tahun denda sebesar Rp150 juta. Perkara tersebut dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat-Reskim Polres Majalengka, dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Majalengka, sejak tanggal 6 Januari 2014,“ jelasnya.(har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: