Terima Laporan AD, Polres Metro Bekasi Langsung Bergerak Usut Kasus Ajakan Staycation

Terima Laporan AD, Polres Metro Bekasi Langsung Bergerak Usut Kasus Ajakan Staycation

Karyawati di Cikarang melaporkan bosnya karena ajakan staycation. Berikut ini makna kata staycation secara bahasa gaul maupun secara harfiah.-Karawang Bekasi Ekspres-radarcirebon.com

BEKASI, RADARCIREBON.COM – Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi sedang mengusut dugaan pelecehan seksual melalui ajakan staycation yang dilakukan oleh seorang oknum atasan terhadap karyawati di Cikarang.

BACA JUGA:DPRD Sebut Persoalan Daerah Tak Pernah Tuntas

Pengusutan dilakukan oleh pihak penyidik Polres Metro Bekasi setelah menerima laporan karyawati berinisial AD (24), terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya melalui ajakan staycation.

"Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan kasus staycation kami tanganin saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul Senin 8 Mei 2023.

BACA JUGA:DPRD Banyak Terima Keluhan Sulit Mengakses Pelayanan Adminduk

Informasi yang dilansir dari fin.co.id, bahwa atasan AD berinisial B diduga memberikan kode untuk staycation kepada AD agar kontrak kerjanya di perpanjang.

Secara resmi, kepolisian telah mengirim surat kepada pihak yang dinilai mengetahui dan terlibat terhadap dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA:Rekomendasi DPRD soal LKPj 2021 Belum Semua Ditindaklanjuti

"Besok tanggal 9 Mei 2023 korban kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk dua orang saksi lain, sedang kami undang pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023. Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," ucapnya.

Sebelumnya kuasa hukum karyawati berinisial AD, Alin Kosasih mengatakan, kontrak kerja korban akan habis per tanggal 13 Mei 2023 mendatang.

BACA JUGA:Dapat Apresiasi dari Kemenkes, Imunisasi Polio Kabupaten Purwakarta Capai 101 Persen

Namun atasannya yang berinisial B, terlebih dahulu menolak memperpanjang kontrak kerja AD dikarenakan telah menolak di ajak jalan berdua.

"Iya untuk sementara sudah tidak bekerja. Karena setelah perkembangan kasus ini, AD sendiri kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan, akhirnya dia diputus kontrak," ungkap Alin Kosasih.

Seiring berjalannya proses di kepolisian, tim kuasa hukum AD telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase