Bareskrim Polri Buru Dua Orang Tersangka Kasus TPPO
Bareskrim Polri --
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
BACA JUGA:Cegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Kapolres Subang Lakukan Sosialisasi Ini
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Anita dan Andri ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara.
"Anita Setia Dewi dam Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.
BACA JUGA:Jenis SIM di Indonesia Berikut Fungsinya
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak Polri sedang memburu kedua tersangka untuk dilakukan penangkapan.
Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku, mengembangkan perkara apakah ada tersangka lain," imbuhnya.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Inilah yang Jadi Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia secara online sudah dievakuasi dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.
Pembebasan ini didukung KBRI Yangon dan KBRI Bangkok yang memanfaatkan akses jejaring lokal ke wilayah Myawaddy.
BACA JUGA:Polres Subang Amankan Pengoplos Gas Elpiji, Saat Ditangkap Pelaku Menangis
20 WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.
Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase