Kuwu Ujunggebang Batalkan SK Pemberhentian Perangkat

Kuwu Ujunggebang Batalkan SK Pemberhentian Perangkat

DIBATALKAN. Kuasa Hukum menyerahkan SK pembatalan pemberhentian perangkat desa kepada perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh kuwu.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kuwu Ujunggebang, Kecamatan Susukan, akhirnya membatalkan putusan untuk memberhentikan perangkat desa.  Kasus yang juga ditangani oleh tim advokat dari Kresna Law Office berakhir damai antara Kuwu Ujunggebang, Nono Paryono dan perangkat desa nya.

Direktur Utama Kresna Law Office Dr (HC) Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA. Didampingi Sekretarisnya Moch Johan Faturrohman, SH dan Adie Irawan SH mengatakan kasus ini berawal tanggal 18 April 2023 lalu.  Dimana Kuwu Ujunggebang Nono Paryono memberhentikan perangkat desanya yakni Wartono dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus 6).

"Keluarnya SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kuwu dirasa tidak rasional atau tidak jelas alasannya dan sudah dipastikan SK yang dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Kang Reza, begitu sapaan akrabnya, Senin (22/5).

Menurutnya, setelah mendapatkan kuasa untuk mendampingi Wartono, pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan beberapa pihak termasuk memberikan surat keberatan terkait surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kuwu Ujunggebang tersebut.

BACA JUGA:Wagub Uu ke Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang Tanyakan Nilai Pancasila

BACA JUGA:TERUNGKAP Aliran Dana Al Zaytun, Setahun Rp 595,2 Miliar, Diungkap Syekh Panji Gumilang kepada Intel

"Pengajuan surat keberatan yang kami ajukan 10 Mei 2023. Kemudian kita tembuskan ke beberapa pihak Kecamatan Susukan, DPMPD, Inspektorat dan juga Bupati Cirebon," katanya.

Dari surat keberatan yang dilayangkan pihaknya, kata dia, ternyata direspon baik oleh Kuwu Ujunggebang. Kuwu pun langsung membatalkan SK pemberhentian dengan mengeluarkan dalam bentuk SK pembatalan.

"Berdasarkan aturan perangkat desa bisa diberhentikan kalau tidak bekerja selama 6 bulan berturut-turut, tersandung kasus hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah memasuki masa pensiun atau usia sudah lebih dari 62 tahun," tandasnya.

Dia pun berharap ada pelajaran yang bisa diambil dari kasus yang terjadi di desa Ujunggebang ini. Menjadi pemimpin tidak bisa semena-mena melakukan tindakan karena semua sudah diatur dalam aturan yang cukup jelas.

Sementara itu Kuwu Ujunggebang Nono Paryono enggan berkomentar terkait permasalahan yang terjadi di desa yang dipimpinnya ini. (sam)

BACA JUGA:PERINGATAN! Jamaah Haji Indonesia Jangan Bikin Konten Negatif di Mekkah, Bisa Masalah

BACA JUGA:Turun ke Warga, Rinna Suryanti Belanja Masalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: