Jadi Plt Menkominfo, Mahfud MD: Tidak Ingin Ikut Campur Terkait Gosip Politik Johnny G Plate

Jadi Plt Menkominfo, Mahfud MD: Tidak Ingin Ikut Campur Terkait Gosip Politik Johnny G Plate

Menko Polhukam, Mahfud MD -Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Plt Menkominfo.

Penunjukkan Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo menyusul menteri yang sebelumnya Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.

BACA JUGA:PSSI Jalin Kerja Sama dengan JFA, Inilah Poin-poinnya

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin 22 Mei 2023, Mahfud MD tidak ingin ikut campur terkait gosip politik soal Johnny G Plate.

Menurutnya, gosip politik soal Johnny G Plate yang beredar belakangan ini bukan menjadi kewenangannya untuk ditanggapi.

BACA JUGA:PT TMB Gelar Tasyakuran Kantor Baru

"Kita tidak bicara yang gosip-gosip ya. kalau yang gosip-gosip gitu, gosip politik apa gitu itu di luar, itu tidak jadi urusan kami. Kami mendengar tapi tidak ikut ke hal-hal begitu," ujar Mahfud MD kepada media.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa terkait nominal kerugian sebanyak Rp 8 triliun tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, masalah tersebut, dirinya tidak ingin terlalu ikut mencampurinya.

BACA JUGA:Saat Silaturahmi dengan Ponpes Al-Zaytun, Kemenag Indramayu Bilang Begini

"Itu diperiksa oleh Kejagung kan, jadi keluar dana 10 sekian triliun, seharusnya selesai itu bulan Desember tahun 2021 diperpanjang sampai Maret. Sesudah itu lapor ternyata yang benar digunakan itu ada 2,1 triliun kira-kira," kata Mahfud MD.

"Jadi yang 8 sekian triliun itu, yang sekarang menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh Kejagung itu aja. Yang lain- lain jalan," sambungnya.

Sebelumnya, Mahfud MD memastikan bahwa Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI, Jhonny G Plate tidak ada unsur politik.

BACA JUGA:Didorong Nyalon Bupati, Bambang : Saya Kader Partai, Siap Ditugaskan Dimana Saja

"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya ngikutin kasus ini dari awal," ujar Mahfud MD, Kamis, 18 Mei 2023.

Bahkan, tambah Mahfud MD, dirinya juga telah memastikan hal tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Saya sudah pastikan ke kejaksaan agung 'ini ada politiknya nggak?' 'nggak'," katanya.

BACA JUGA:Jamaah Haji Dihimbau Jangan Bawa Barang Berlebihan

Adapun, Mahfud MD menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2020, di mana pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp 28 triliun yang dianggarkan hingga 2024.

Namun, anggaran tersebut dikeluarkan secara bertahap, yang mana pertama kali dikeluarkan sebanyak Rp 10 triliun untuk proyek 2020-2021.

Akan tetapi, kata Mahfud MD, anggaran dana yang kucurkan tersebut tidak membuahkan hasil bagus hingga 2021.

"Sampai akhir tahun 2021 itu barangnya enggak ada," imbuhnya.

BACA JUGA:Rafael Struick dan Ivar Jenner Resmi Menjadi WNI, Timnas U-20 Punya Amunisi Baru

Oleh sebab itu, proyek tersebut diberikan perpanjangan waktu hingga Maret 2023. Namun, ternyata tiang BTS yang ditargetkan sebanyak 4.800 tiang, ternyata hanya ditemukan 985 tiang BTS.

"Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023 katanya diperpanjang namun memang ada barang 985 (tiang BTS)," jelas Mahfud MD.

"Itukan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak (lacak) dengan satelit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan hanya ada 985 (tiang) itu pun disampel tidak ada hanya barang-barang mentah mati gitu engga ada gerakan sinyal dioperasikan," tambahnya.

BACA JUGA:Bupati Imron Ajak Masyarakat Kolaborasi untuk Wujudkan Kebangkitan Bangsa

Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Agung pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut dan tidak mengarah ke partai politik.

"Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," tandasnya. (jun)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase