Konsumen Solar Buruan Daftar, Pertamina Perluas Wilayah Implementasi
Konsumen solar harus sudah terdaftar di mypertamina untuk memudahkan pembelian. Saat ini wilayah implementasi sudah diperluas oleh Pertamina.-Ist-Pertamina
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, diharapkan sudah melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi mypertamina.
Masyarakat khususnya konsumen solar, pembelian tidak akan dilayani jika belum terdaftar di Skema Full Registran dan Skema Full QR yang dikeluarkan pihak Pertamina.
Dalam hal ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memperluas implementasi Skema Full Registran dan Skema Full QR.
Sebelumnya, Skema Full Registran sudah diterapkan di Provinsi Banten dan sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Seberapa Penting Analisis Ekonomi Politik untuk Trader Forex? Simak Penjelasannya di Sini
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memperluas implementasinya pada Kamis 25 Mei 2023 di Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Sedangkan di seluruh Provinsi Banten dan sebagian besar Provinsi Jawa Barat kecuali Kabupaten dan Kota Bogor serta Kota Depok mulai diberlakukan Skema Full QR.
Untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Skema Full Registran baru dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2023 mendatang.
Pjs. Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad menjelaskan kembali cara Skema Full Registran dan Skema Full QR.
BACA JUGA:Bukan Hanya Argentina, Ini Negara-negara yang Sudah Dihubungi Erick Thohir, Calon Lawan Berikutnya
Dijelaskan Joevan, Skema Full Registran merupakan skema dimana kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM solar meskipun tidak membawa QR Code.
Namun, bagi konsumen yang belum terdaftar di Skema Full Registran, tidak dapat dilayani.
Selanjutnya, untuk Skema Full QR, konsumen wajib menunjukan scan QR Code ketika melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi.
Dilanjutkan Joevan, setelah pelaksanaan implementasi Skema Full Registran yang dimulai tanggal 25 Mei 2023 diberlakukan di wilayah Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: