Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah di Cirebon Ditunda, Korbannya Banyak

Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah di Cirebon Ditunda, Korbannya Banyak

Suhadi beserta istri menunjukkan bukti berkas fotocopy Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah bangunan, Kamis (25/5/2023). Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -- Sidang perdana dengan agenda dakwaan perkara dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah bangunan milik Suhadi kembali ditunda.

Suhadi warga Jalan Perjuangan, Kota Cirebon. Sidang rencananya akan digelar hari ini, Kamis (25/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon.

Namun sidang terpaksa ditunda. Itu karena kuasa hukum dari terdakwa Nurul Pamekaswari warga Perumnas, Kota Cirebon, tidak hadir.

Kuasa hukum terdakwa sedang berada di luar kota. Sidang perdana tersebut dijadwalkan ulang, rencananya akan digelar pekan depan.

"Sidang perdana atau sidang dakwaan terhadap Nurul hari ini (25/5/2023) batal dan diundur pekan depan, karena kuasa hukum dari terdakwa tidak bisa hadir masih di luar kota," ujar Suhadi.

Suhadi, korban aksi penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa Nurulm, menceritakan kembali awal mula terjadinya kasus tersebut.

Kasus ini bermula pada tahun 2021. Suhadi melakukan transaksi jual beli rumah milik terdakwa Nurul di Pegambiran Regency.

BACA JUGA:Konsumen Solar Buruan Daftar, Pertamina Perluas Wilayah Implementasi

BACA JUGA:Disebut Yahudi, Ini 3 Salam Khas Syekh Panji Gumilang di Mahad Al Zaytun

"Kemudian saya dibawa oleh nurul ke Notaris Heru Susanto di Klayan Kabupaten Cirebon dengan membawa SHM yang masih atas nama Nurul," kata Suhadi.

Sebelum melakukan transaksi, Suhadi meminta untuk melakukan pengecekan keabsahan SHM tersebut.

"Setelah dinyatakan asli oleh Notaris Heru, saya melakukan transaksi jual beli dengan penyerahan uang dan penandatangan kwitansi serta melakukan proses pembuatan AJB, penandatanganan AJB dan proses balik nama," jelasnya.

Mantan pejabat di Polres Cirebon Kota ini menambahkan, notaris Heru merekomendasikan kepada notaris Tidar di Kota Cirebon untuk dibuatkan AJB dan sertifikat.

"Pada tanggal 2 Juli 2021, sertifikat jadi dan dihantarkan langsung oleh terdakwa Nurul ke rumah saya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: