Kemarin Sebut Video Mario Editan, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya memberikan klarifikasi perihal video viral Mario Dandi yang memasang sendiri kabel ties.-Tangkapan Layar Video-Instagram
"Saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf, dan saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur dilanggar," katanya.
Untuk kedepan, Karyoto juga berjanji apapun kritikan untuk Polda Metro Jaya akan diperhatikan dan menjadi bahan masukan untuk perbaikan ke depan.
BACA JUGA:Skema Full Registran: BBM Subsidi Tepat Sasaran Tepat Volume, Pertamina Pantau Jabode
Sebelumnya, diberitakan kalau Polda Metro Jaya menyebut video itu merupakan hasil editan dua rekaman dari peristiwa yang berbeda.
"Video tersebut merupakan dua peristiwa yang melalui proses pengeditan digabungkan menjadi satu frame dengan menambahkan teks dan efek latarbelakang suara sehingga menimbulkan persepsi negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dijabarkan Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selain video diedit juga ada tambahan yang lainnya.
"Dengan menambahkan teks dan back sound effect sehingga menimbulkan persepsi negatif," katanya
BACA JUGA:BUKAN SIDAK, Kemenag Indramayu Malah Diajak Nyanyi Syekh Panji Gumilang, Lagu Keroncong
BACA JUGA:Kutip Alkitab, Syekh Panji Gumilang Sebut Nabi Adam Bukan Manusia Pertama
Dijelaskan Trunoyudo, peristiwa tersebut faktanya masih bertempat di kawasan Rutan Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan pihak berwenang.
"Serta Direktorat Tahanan dan barang bukti saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka ke penyidik," jelasnya.
Menurut Trunoyudo, kejadian yang sebenarnya adalah setelah proses administrasi penyerahan ke penyidik selesai, pihaknya langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye ke Mario.
Urutan selanjutnya, memasangkan kabel ties kepadanya.
BACA JUGA:Masyarakat Cirebon Perlu Tahu, Bisa Bikin Lilin Aromaterapi Sendiri di Temurono
BACA JUGA:KLARIFIKASI: Kuasa Hukum Arisan Online Ungkap Kronologi, Kasus Dalam Gugatan Perdata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: