PNS Boleh Berpoligami? Berikut Penjelasan dari BKN
Ilustrasi ASN.--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Berbeda dengan Jepang yang sedang kebingungan soal prilaku warganya yang enggan menikah dan punya anak. Di Indonesia malah sebaliknya.
Laki-laki Indonesia, jika ditanya satu persatu rata-rata menjawab ingin mempunyai istri lebih dari satu.
Tidak hanya warga negara biasa, mereka yang juga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga mempunyai kecenderungan kearah sana.
BACA JUGA:Optimalisasi Pelayanan Publik, Sekda Hilmy Belajar Smart City dan Digital ke Korea Selatan
Padahal, pemerintah berusaha keras agar keinginan berpoligami bagi PNS laki-laki dicegat dengan berbagai macam aturan.
Dalam kesempatan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait PNS pria bisa poligami atau beristri lebih dari satu.
BACA JUGA:Panji Gumilang Pernah Dinasehati oleh AM Hendropriyono Terkait Konflik Palestina-Israel
Penjelasan mengenai larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS poligami atau PNS pria beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.
BACA JUGA:Peringati Bulan Bung Karno, Forki Kota Cirebon Gelar Kejuaraan Karate 2023
Hal tersebut juga bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
BACA JUGA:Panji Gumilang Beberkan Alasan Indonesia Tidak Mau Membuka Hubungan Diplomatik dengan Israel
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang atau Poligami
Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Perdana Produk B35
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- Atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Perdana Produk B35
- Ada persetujuan tertulis dari istri;
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
- Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
BACA JUGA:Sabtu Ganjar ke Cirebon, Sapa 8Ribu Kader PDIP di Stadion Bima
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Bilang, Pemimpin Tak Boleh Bodoh, Bisa Kacaukan Dunia
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase