CATAT NIH! PNS Pria Boleh Poligami yang Perempuan Jangan Coba-coba Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat
PNS pria boleh poligami, yang perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat. Ilustrasi foto: -Diki Setiawan-Radar Tasikmalaya
Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama.
Yakni agar setiap PNS bisa menjalankan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan berlaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: