Akan Teliti Pondok Pesantren Al Zaytun, Inilah 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI
Mahad Al Zaytun Indramayu pimpinan Syekh Panji Gumilang.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat ini akan berkunjungan ke Pondok Pesantren Al Zaytun.
Kunjungan ke Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu yang akan dilakukan MUI salah satunya bertemu dengan Syekh Panji Gumilang.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Kukuhkan Pelatda Kualifikasi PON XXI Tahun 2024, Jabar Targetkan Hattrick Juara Umum
MUI sengaja mendatangi Pondok Pesantren Al Zaytun guna melakukan penelitian terkait adanya dugaan aktivitas keagamaan yang dianggap tidak lazim seperti umat Islam pada umumnya.
Jika Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang terbukti memenuhi kriteria 10 aliran sesat, maka MUI akan mengeluarkan fatwa.
BACA JUGA:Penasaran! Inilah Kurikulum Pendidikan yang Diajarkan Pondok Pesantren Al Zaytun kepada Santri
Tim Investigasi dari MUI di Pondok Pesantren Al Zaytun akan fokus meneliti pada aspek keagamaan dalam hal ini akidah.
Soal kemungkinan besar yang akan dilakukan MUI jika menemukan penyimpangan di Ponpes Al Zaytun, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya mengatakan, bahwa hal itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan.
BACA JUGA:Pengidap TBC di Kota Cirebon Cukup Tinggi, Begini Strategi Dinkes Turunkan Penyakit Menular Ini
"Biasanya, jika terbukti melanggar kriteria 10 aliran sesat yang digariskan MUI, maka akan dikeluarkan fatwa," kata Utang dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Juni 2023.
Namun, jika Panji Gumilang dapat meyakinkan bahwa dia bertobat dan mengakui bersalah maka MUI kata Utang, hanya mengeluarkan Tausiyah.
BACA JUGA:Polres Majalengka Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Bekerja di Luar Negeri
"Akan tetapi jika Panji Gumilang secara hitam putih dan dengan meyakinkan bahwa dia bertobat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, maka MUI bisa jadi hanya mengeluarkan tausiyah,” kata dia.
Berikut ini 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI:
- Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
- Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
- Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
- Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. 8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
- Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
- Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase