Sah, Notaris HS Menangkan Praperadilan atas Polres Cirebon Kota

Sah, Notaris HS Menangkan Praperadilan atas Polres Cirebon Kota

Notaris HS Menangkan Praperadilan atas Polres Cirebon Kota-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Kronologis secara singkat, yang diperoleh wartawan dari Tim Penasehat Hukum HS, berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli atas sebidang tanah.
Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada HS, untuk dibalik namakan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.

Namun karena diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan di salah satu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan diselesaikan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil kembali oleh pihak Nurul.

Setelah itu, lama tak ada kabar sekira bulan Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah.

Buntut pelaporan tersebut, informasi yang diperoleh Tim Penasehat Hukum, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan Notaris HS pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik Polres Cirebon Kota. Sampai akhirnya, HS  ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat paslu yang dilayangkan Suhadi.

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh Katarak, Ini yang Perlu Kamu Ketahui!

Atas penetapan tersangka tersebut, HS melalui Tim Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan kepada PN Cirebon.

Usai gugatannya dikabulkan seutuhnya atas sidang praperadilan di PN Cirebon, Tim Kuasa Hukum langsung melakukam proses penjemputan Notaris HS di Mapolres Cirebon Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: