Mendekati Idul Adha, Peternak Waspadai Kasus Lumpy Skin Disease pada Hewan Ternak
Menjelang Idul Adha, peternak sapi di Kabupaten Cirebon dikejutkan dengan penyakit LSD yang menyerang hewan ternak mereka. -Cecep Nacepi-Radar Cirebon
Supriyanto menyatakan, untuk menekan kasus LSD, pihaknya telah melakukan pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke wilayah Jawa Barat, yaitu dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan klinis oleh petugas pada ternak yang melewati check point Jawa Barat.
"Kita juga telah melakukan distribusi vaksinasi dari Provinsi Jawa Barat ke kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan menjaga rantai dingin, petugas provinsi dapat mengantarkan ke kabupaten/kota atau petugas kabupaten/kota mengambil ke provinsi," ucapnya.
"Dosis yang didistribusikan sebanyak 74.600 dari 90.000 dosis, dan hingga saat ini distribusi masih berlangsung," tambahnya.
BACA JUGA:Perbandingan Antara Titanic dan Kapal Pesiar Modern, Bagaimana dengan Buatan Al Zaytun?
Supriyanto memastikan bahwa daging dari sapi yang pernah terserang LSD aman untuk dikonsumsi apabila karkas dan organnya normal atau tidak menunjukkan perubahan. Apabila karkas dan daging mengalami kelainan, dilakukan penyayatan dan pemisahan.
Jika karkas dan organ dari hewan menunjukkan adanya infeksi sistemik seperti pembesaran kelenjar, pendarahan di berbagai organ, adanya perubahan warna menjadi kekuningan maka daging tersebut tidak layak untuk dikonsumsi dan harus dimusnahkan.
"Kita juga meminta peternak dapat berhati-hati saat membeli ternak baru, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada petugas kesehatan hewan setempat sebelum me-lalu-lintas-kan hewan."
"Peternak juga perlu untuk menjaga kebersihan sekitar kandang, memperhatikan asupan makan dan air minum ternak, serta memperhatikan kesehatan ternak."
"Peternak dapat segera melaporkan apabila menemukan gejala ternak yang sakit ke petugas kesehatan hewan setempat," tuturnya.
Supriyanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu ragu untuk berkurban. Menurutnya, pilih ternak yang sehat dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh dokter hewan setempat.
Untuk ternak sapi, masyarakat dapat memilih ternak yang memiliki eartag penandaan nasional dan untuk kambing dapat memilih ternak yang memiliki tanda sehat.
"Masyarakat dapat melaksanakan kurban sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban," ucap Supriyanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase