Acungi Anggota TNI dengan Samurai, 4 Pemuda di Bandung Diamankan Polisi

Acungi Anggota TNI dengan Samurai, 4 Pemuda di Bandung Diamankan Polisi

Ilustrasi --

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Polisi berhasil mengamankan 4 pemuda karena menantang anggota TNI dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Kabupaten Bandung.

Ke-4 pemuda tersebut berasal dari wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung .

BACA JUGA:Tampil Mendominasi, Hasil Akhir FIFA Matchday Indonesia vs Palestina 0-0

Diiketahui ke-4 pemuda itu mengendarai motor secara ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam jenis Samurai pada Rabu 14 Juni 2023.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasus itu bermula ketika salah seorang anggota Dalmas dari Polresta Bandung melihat para pelaku mengendarai motornya secara ugal-ugalan. Anggota itu kemudian mengajak anggota TNI untuk mengejar para pelaku. 

BACA JUGA:Antisipasi Demo Pro dan Kontra Mahad Al Zaytun, Polres Indramayu Siap Siaga

“Mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan salah satunya membawa senjata tajam, pada saat itu ada anggota Dalmas Polresta Bandung melihat ada 4 orang tersebut kemudian mengajak anggota TNI,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu 14 Juni 2023. 

Keempat pelaku itu masih berusia 18 hingga 20 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk minuman keras. Perbuatan mereka pun dinilai meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Sosialisasi Program PTSL, Masyarakat Diharapkan Ikut Berperan Aktif

“Keempatnya ini mabuk minuman keras, keempatnya yang satu usia 18 tahun dan yang tiga usia 20 tahun,” terangnya.

Selain mengendari kendaraan dengan ugal-ugalan, para pelaku juga mengacungkan samurai di jalan untuk swafoto dan bergaya.

Menurutnya, para pelaku telah menyesali perbuatannya. Meski begitu, mereka tetap dijadikan sebagai tersangka oleh polisi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: