Hasilkan DPSHP Sebanyak 1.738.337 Pemilih, KPU Kabupaten Cirebon Segera Gelar Pleno

Hasilkan DPSHP Sebanyak 1.738.337 Pemilih, KPU Kabupaten Cirebon Segera Gelar Pleno

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA.-Samsul Huda-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tugas dari PPK se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) telah rampung.

Dihasilkan dari rekapitulasi DPSHP tersebut, ada 1.738.337 pemilih di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Gempa dan Suara Dentuman Dikaitkan dengan PLTU, Cirebon Power: Tidak Ada Kaitannya

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akan segera melakukan rapat pleno atas hasil rekapitulasi DPSHP.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA, bahwa jumlah DPSHP itu akan menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) melalui pleno KPU yang akan digelar 21 Juni 2023 mendatang.

BACA JUGA:Sebelum Diputuskan Haram, Terjadi Perdebatan Soal Havenu Ahalom Aleichem di Bahtsul Masail PWNU Jabar

Jumlah 1.738.337 pemilih ini, ungkap Sopidi, terdiri dari 859.298 perempuan dan 879.039 pemilih laki-laki.

Sementara untuk jumlah TPS di Kabupaten Cirebon sebanyak 6.938 termasuk TPS khusus di Lapas Gintung.

BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

“Sebelum penetapan DPSHP menjadi DPT  21 Juni 2023 nanti, jumlah pemilih kemungkinan akan berubah.”

Untuk itu pihaknya saat ini tengah fokus untuk melakukan sinkronisasi data dari seluruh PPK di Kabupaten Cirebon,” kata Sopidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 14 Juni 2023.

Menurutnya, sinkronisasi ini terkait dengan kegandaan, tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk masukan dari pihak Bawaslu. Sinkorisasi sendiri akan dilakukan sampai 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Cirebon Lagi, Muncul Suara Dentuman dan Benda-benda Bergoyang

Diharapkan sebelum tanggal tersebut permasalahan data baik ditingkat PPS maupun PPK sudah selesai.

“Kemudian setelah itu di tingkat Kabupaten bisa segera menetapkan menjadi DPT,” terangnya.

Sopidi juga menjelaskan, setelah penetapan DPSHP menjadi DPT juga bisa berubah berubah. “Semua itu dikembalikan kepada partai politik,” tandasnya.

BACA JUGA:LIHAT! Sebanyak Ini Massa yang Ada di Dalam Al Zaytun saat Demo, Ada 2.000 Mobil Datang dari Berbagai Kota

Artinya, ketika partai politik ada data yang harus disandingkan dan disampaikan ke pihak Bawaslu, maka tidak menutup kemungkinan DPT itu akan menjadi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).

“Kalau Bawaslu merekomendasikan untuk membuka kembali DPT, maka DPT yang sudah ditetapkan nanti menjadi DPTHP seperti yang terjadi pada pemilu 2019 dimana DPTHP dilaksanakan selama 3 kali,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah penetapan DPT pihaknya juga akan langsung bergerak untuk menyiapkan daftar pemilih tambahan yang berkaitan dengan pemilih khusus. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase