Saat Wakil Bupati Cirebon Dicecar Jaksa KPK Soal Aset Sunjaya, Begini Jawabannya
Sunjaya Purwadisastra saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto:-Andri Wiguna-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Lanjutan sidang Sunjaya Purwadisastra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, hari ini, Jumat 16 Juni 2023.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan saksi fakta di persidangan. Dari total 200an lebih saksi, tinggal sedikit lagi yang belum didatangkan.
Kini giliran Sunjaya yang akan menghadirkan saksi meringankan di persidangan.
Andai tak ada perubahan, Sunjaya dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan, hari ini Jumat 16 Juni 2023.
Sejauh ini jumlah saksi yang sudah dihadirkan jaksa KPK mencapai 220 orang. Termasuk Wakil Bupati Cirebon yang juga istri Sunjaya, Hj Wahyu Tjiptaningsih.
Saat Ayu bersaksi dalam sidang yang digelar Rabu 13 Juni 2023, jaksa mencecar pertanyaan soal aset yang dimiliki oleh Sunjaya saat ia menjadi bupati.
“Ibu (Wahyu Tjiptaningsih, red) tahu tidak nanti mau bikin kebun binatang? Masa iya bapak (Sunjaya, red) gak cerita," cecar Jaksa kepada Ayu, sapaan karib Wahyu Tjiptaningsih.
Hal tersebut ditanyakan jaksa ketika wakil bupati lebih sering menjawab tidak tahu terkait aset-aset yang dimiliki suaminya.
“Saya tugasnya di Tim Penggerak PKK, kegiatan hanya itu saja. Saya tidak pernah tahu urusan kedinasan bapak. Ketika sampai rumah sata banyak di kamar saja," jawab Wabup Ayu.
Kata jaksa, beberapa hari sebelum OTT KPK, Sunjaya sempat mencoba menyembunyikan aset-asetnya dengan memindahkan semua dokumen aset-asetnya ke rumah Deni Syafrudin.
“Bapak cerita gak bu, kalau lagi banyak KPK di Cirebon? Sampai semua dokumen aset dipindahkan semua ke rumah Deni (Deni Syafrudin, eks ajudan, red). Sampai semua yang kita sita dari rumah Deni," tanya jaksa.
Lagi-lagi, Wahyu Tjiptaningsih pun tetap keukeuh menjawab tidak tahu terkait pertanyaan yang disampaikan jaksa KPK.
Kehadiran Ayu merupakan bagian dari ratusan saksi yang dijadwalkan dihadirkan dalam sidang Sunjaya. Sunjaya sendiri saat ini menghadapi proses hukum kedua, yakni gratifikasi, suap, dan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: