SABU BARU, Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Satreskoba Polresta Cirebon

SABU BARU, Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Satreskoba Polresta Cirebon

Para tersangka pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dan extacy diamankan Satreskoba Polresta Cirebon, Jumat 23 Juni 2023.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

"Tim Satreskoba Polresta Cirebon saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan asal usul sabu-sabu dan extacy tersebut. Untuk tersangka THP dan RS ini masih satu jaringan pengedar sabu-sabu," sebutnya.

BACA JUGA:Pasca Demo Al Zaytun, MUI Pusat Datang ke Polres Indramayu, Tunjukan Fakta Baru

Dikatakan Kapolresta, pengungkapan narkotika tersebut merupakan yang terbesar yang dilakukan di Polresta Cirebon.

"Para tersangka ini perannya adalah sebagai kurir. Dan dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba oleh Satreskoba Polresta Cirebon ini adalah yang terbesar," jabar Kapolresta.

Selain itu, dalam penangkapan kurir ini, ditemukan sabu dengan kategori baru dan baru terjadi di wilayah hukum Cirebon.

"Termasuk sabu kristal warna merah ini juga kategorinya baru yang pertama kali diungkap Polresta Cirebon," katanya.

BACA JUGA:Tim Investigasi Utusan Ridwan Kamil Bertemu Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun Langsung Protes

Masih menurut Kapolresta, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau, masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: