NAH LOH! Ridwan Kamil Sudah Laporan ke Mahfud MD, Syekh Panji Gumilang Bilang Tabayun Belum Dilakukan

NAH LOH! Ridwan Kamil Sudah Laporan ke Mahfud MD, Syekh Panji Gumilang Bilang Tabayun Belum Dilakukan

Gubernur Jabar, M Ridwan Kamil dan Menko Polhukam membahas masalah Al Zaytun, di sisi lain Syekh Panji Gumilang mengaku menunggu tabayun dari Tim Investigasi Pemprov Jabar.-Kemenko Polhukam-radarcirebon.com

BACA JUGA:PARAH! Rencana Pembangunan Kawasan Industri di Losari Ternyata Tidak Diketahui oleh Pejabat Berwenang

"Insya Allah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan SDM anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus tetap kita pikirkan solusi terbaik," imbuhnya.

Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan bahwa ada tiga penanganan yang akan dilakukan terhadap polemik Al Zaytun. Pertama, dari semua laporan yang masuk termasuk dari tim investigasi, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana.

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Pak Ridwan Kamil ada dugaan kuat yaitu ada tindak pidana," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, kepolisian akan menangani terkait unsur pidananya dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

BACA JUGA:TERPOJOK! Syekh Panji Gumilang Terancam Pidana, YPI Kena Hukum Administrasi, Simak Kata-kata Mahfud MD

"Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya," tuturnya. 

Penanganan kedua yaitu pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun.

Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.

"Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam  yang mengelola Ponpes Al Zaytun, namun tetap memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana," tutur Mahfud.

BACA JUGA:Kala Alumni Al Zaytun Buka Suara, Soal seperti Kapal Pesiar Besar: Sejak 2019 Kelihatan Berbeda

Penanganan ketiga yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Mahfud mengatakan, menjaga kondusivitas adalah tugas dari pemerintah daerah bersama Forkopimda. Namun, pemerintah pusat siap membantu apabila dibutuhkan.

Hampir bersamaan dengan konferensi pers tersebut, Syekh Panji Gumilang justru mengeluarkan pernyataan bahwa proses tabayun belum berjalan.

"Kami tawarkan itu, disepakati untuk diadakan tabayun itu di kampus Al Zaytun. Supaya pertanyataan ada konteks.

Supaya tatkala menyampaikan bisa disesuaikan dengan lingkungan yang ada. Tidak ada maksud tidak menjawab," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: