Jika Terbukti Ada Pelanggaran di Al Zaytun, MUI Rekomendasikan Ditutup

Jika Terbukti Ada Pelanggaran di Al Zaytun, MUI Rekomendasikan Ditutup

Majelis Ulama Indonesia -MUI-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan, pihaknya sudah mengajukan sejumlah rekomendasi kepada ke pemerintah soal keberadaan Al Zaytun.

Rekomendasi tersebut oleh MUI diajukan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

BACA JUGA:Belanda Kembali Sampaikan Ucapan Permintaan Maaf Atas Keterlibatannya dalam Perbudakan di Masa Lampau

Rekomendasi itu berdasarkan pada temuan data dan fakta yang dilakukan oleh Tim Investigasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. 

BACA JUGA:Momentum Idul Adha 1444 H Dimanfaatkan Konci Rianty untuk Berbagi Daging Kurban

“Jadi, yang baik yang menyangkut pemahaman agama, maupun tindak pidana, termasuk administrasi penyelenggaraan sistem pendidikan,” kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, Sabtu 1 Juli 2023.

Adapun salah satu rekomendasi yang diberikan adalah penutupan Ponpes Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran administratif.

BACA JUGA:Kecam Aksi Pembakaran Al Qur'an di Stockholm, Jubir UE: Praktek Seperti Itu Tidak Diterima di Eropa

"Iya, kalau terbukti ada pelanggaran, betul seperti itu, rekomendasi penutupan,” ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah pusat segera menuntaskan polemik di Ponpes Al-Zaytun untuk menghindari terjadinya kegaduhan yang berlanjut di masyarakat.

Rekomendasi kami jelas, pemerintah supaya segera menangani secara konkret apapun pelanggaran yang terjadi di Al-Zaytun,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase