Satreskoba Polres Kuningan Amankan Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Jumlah Barbuknya Lumayan Banyak
Satreskoba Polres Kuningan gelar konferensi pers setelah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa 4 Juli 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Selanjutnya, 1 paket besar narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat kotor 51,78 gram, 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 27,17 gram.
2 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat kotor 13,89 gram, 3 linting narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,60 gram, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone.
“Pelaku DS ini mengaku bahwa barang haram yang dimilikinya didapat dari seorang warga yang tinggal di Jakarta,” kata Willy.
Pasal yang disangkakan untuk kelima tersangka tersebut adalah pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo dan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase