Tarif Baru QRIS Dibebankan Pada Merchant Bukan Konsumen
Pemabyaran melalui QRIS bisa dilakukan di berbagai merchant. -SENO -RADAR CIREBON
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tarif layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat.
BACA JUGA:Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Terjang Lumajang, 3 Orang Meninggal Dunia
Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS.
"Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran (PJP)," ungkapnya.
Lanjutnya, kebijakan biaya MDR QRIS juga telah ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Biaya ini diperuntukkan untuk maintanance dan pengembangan sistem terkait pembayaran.
BACA JUGA:Gerabah Plered Purwakarta Kembali Dipamerkan di Ajang Karya Kreatif Jawa Barat
Sehingga diharapkan pedagang mendapatkan banyak kemudahan dengan QRIS dengan biaya yang relatif lebih murah dibandingkan lainnya.
"Di tahun ini ditaregtkan ada 15 juta pengguna baru QRIS untuk mendorong pembayaran digital," pungkasnya. (apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: