Aturan Berkendara Sepeda Listrik, Anak Usia 12-15 Tahun Didampingi Orang Dewasa, Tidak Boleh di Jalan Raya

Aturan Berkendara Sepeda Listrik, Anak Usia 12-15 Tahun Didampingi Orang Dewasa, Tidak Boleh di Jalan Raya

Aturan berkendara sepeda listrik yang wajib diketahui oleh masyarakat.-Infografis: Yuda Sanjaya/Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:SIM untuk Pengendara Sepeda Listrik, Korlantas Polri: Harus!

Memberi prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain. Membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Pasal 4 ayat 2 yakni dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.

Berkaitan dengan lokasi penggunaan, kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dapat dipakai di lajur khusus dan kawasan khusus.

Lajur khusus maksudnya adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan bermotor listrik.

BACA JUGA:Yamaha Motor Indonesia Tawarkan Cara Mudah Membeli Sepeda Motor

Pada Pasal 5 ayat 3, kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan car free day, kawasan wisata.

Berikutnya di area sekitar angkutan umum masal, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

Di pasal 4, bila tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat menggunakan trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Seperti diketahui, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik yang sudah memiliki sertifikasi uji tipe (SUT) dan sertifikasi uji tipe kendaraan.

BACA JUGA:TERKINI: Tol Cisumdawu akan Diresmikan Presiden, Ada yang Belum Selesai di Tempat Ini, Langsung Beroperasi?

Bahkan, sepeda motor listrik juga terdaftar di Samsat karena memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Oleh karena itu, karena tidak termasuk golongan kendaraan bermotor serta tidak memiliki SUT, kecepatan maksimal saat digunakan adalah 25 kilometer per jam.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol M Ardi Wibowo mengatakan, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Tetapi, hanya boleh dipakai di komplek, dan perumahan serta kawasan khusus.

"Langkah yang dilakukan adalah memberikan imbauan kepada pengguna. Apalagi yang menggunakan anak di bawah umur," kata Kasatlantas, kepada radarcirebon.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: