Aturan Berkendara Sepeda Listrik, Anak Usia 12-15 Tahun Didampingi Orang Dewasa, Tidak Boleh di Jalan Raya

Aturan Berkendara Sepeda Listrik, Anak Usia 12-15 Tahun Didampingi Orang Dewasa, Tidak Boleh di Jalan Raya

Aturan berkendara sepeda listrik yang wajib diketahui oleh masyarakat.-Infografis: Yuda Sanjaya/Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:Kabar Gembira, Selasa 11 Juli 2023, Jokowi Resmikan Tol Cisumdawu, Mendarat di Kertajati

Karena itu, kasatlantas mengimbau para orang tua memahami aturan berkendara sepeda listrik dan memberikan pemahaman kepada anak-anak agar jangan sampai mengemudi sampai ke jalan raya, aturan selengkapnya bisa dilihat di TAUTAN INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: