Aturan Berkendara Sepeda Listrik, Anak Usia 12-15 Tahun Didampingi Orang Dewasa, Tidak Boleh di Jalan Raya
Aturan berkendara sepeda listrik yang wajib diketahui oleh masyarakat.-Infografis: Yuda Sanjaya/Ist-radarcirebon.com
BACA JUGA:Kabar Gembira, Selasa 11 Juli 2023, Jokowi Resmikan Tol Cisumdawu, Mendarat di Kertajati
Karena itu, kasatlantas mengimbau para orang tua memahami aturan berkendara sepeda listrik dan memberikan pemahaman kepada anak-anak agar jangan sampai mengemudi sampai ke jalan raya, aturan selengkapnya bisa dilihat di TAUTAN INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: