Diskon Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat, Nunggak Tujuh Tahun, Bayar Tiga Tahun

Diskon Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat, Nunggak Tujuh Tahun, Bayar Tiga Tahun

Diskon pajak kendaraan provinsi Jawa Barat dan bebas bea balik nama. Foto: -Aziz Muhtarom-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Diskon pajak kendaraan Provinsi Jawa Barat dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan.

Program ini digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat.

Bahkan, pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya lebih dari tujuh tahun, mendapatkan diskon keringanan dengan hanya dikenakan pembayaran tiga tahun pajak saja.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon Endang Sobirin mengatakan, program ini berlangsung sejak 3 Juli sampai 31 Agustus 2023 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BBNKB II merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan untuk kendaraan second.

Ada beberapa jenis BBNKB II diantaranya alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

BACA JUGA:Kata Jokowi, Setelah Tol Cisumdawu Dibuka Total, Nasib BIJB Kertajati Bakal Begini

BACA JUGA:Aktivitas Bandara Husein Digeser ke Kertajati, Oktober 2023 Beroperasi Penuh

Untuk dapat memanfaatkan Bebas BBNKB ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi,

Antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan (bila jual beli.

Kemudian lampirkan kwitansi jual beli bermaterai), Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas di fotokopi.

Selain Bebas BBNKB II, Pemprov Jabat juga memberikan diskon PKB bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari tujuy tahun. Pemilik kendaraan cukup membayar pajaknya tiga tahun saja.

“Kami mengajak masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Cirebon untuk memanfaatkan program tersebut," kata Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: