Soal Penyelesaikan Al Zaytun, Begini Saran dari Dirjen HAM Kemenkumham
Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun, Indramayu.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun harus tepat.
BACA JUGA:Lengkap dengan Akses Transportasi, Kawasan Rebana Bakal Serap 4,49 Juta Pekerja
Penutupan Ponpes Al Zaytun secara total bukanlah solusi terbaik untuk mengatasi polemik yang selama ini terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra, Sabtu 15 Juli 2023.
Kalaupun ditutup, Ponpes Al Zaytun tidak boleh asal ditutup karena bisa memunculkan permasalahan baru.
Bagi Dhahana, alangkah baiknya rencana pembinaan Ponpes Al Zaytun yang diusul Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan, ketimbang harus ditutup.
BACA JUGA:Terduga Kasus Pencabulan Ayah kepada Anak Tiri Datangi Polres Cirebon Kota
"Terlepas dari kontroversi yang sedang ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun, utamanya mengenai hak atas pendidikan," kata Dhahana.
Dhahana merasa yakin ponpes Al Zaytun bisa berjalan leboh positif jika adanya pembinaan oleh Kementerian Agama.
Sebaliknya, merujuk pada Pasal 31 ayat (3) UUD RI 1945, jika langsung ditutup maka hak pendidikan bagi ribuan santri di Ponpes Al Zaytun bisa berdampak buruk.
"Jika penutupan disetujui maka akan menimbulkan problem terkait hak atas pendidikan bagi ribuan anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun," paparnya.
BACA JUGA:Luis Milla Mundur, Managemen Persib Beri Alasan
Pemerintah diharapkan bisa semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan dalam sistem pendidikan, tak lupa mengembangkan akhlak mulia demi mencerdaskan kehidupan bangsa ke depannya.
Sejalan dengan Konvensi Hak Anak, menurut Dhahana sudah tepat pemerintah mengambil sikap baik untuk mempertahankan hak pendidikan bagi para santri Al Zaytun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase