Waduh! Rumah Sakit Militer di Kamboja Jadi Lokasi Pembedahan Donor Ginjal Ilegal Jaringan Bekasi
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan menyampaikan hasil pengungkapan TPPO bermodus penjualan organ tubuh manusia.-Hasil tangkapan layar-
BACA JUGA:Membangun Komunikasi dan Kinerja Karyawan PT Suri Tani Pemuka di Kabupaten Cirebon
Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal merupakan mantan pendonor.
Total tersangka dalam pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi wilayah Tarumajaya , Kabupaten Bekasi, yakni sebanyak 12 orang.
“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan diback up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023
“Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” sambungnya.
BACA JUGA:Direspon Santai oleh Mahfud MD, Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan Perdata Rp5 Triliun
Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja.
Di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.
“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” ungkap Hengki.
“Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase