Waduh! Rumah Sakit Militer di Kamboja Jadi Lokasi Pembedahan Donor Ginjal Ilegal Jaringan Bekasi

Waduh! Rumah Sakit Militer di Kamboja Jadi Lokasi Pembedahan Donor Ginjal Ilegal Jaringan Bekasi

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan menyampaikan hasil pengungkapan TPPO bermodus penjualan organ tubuh manusia.-Hasil tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Fakta terbaru disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi terkait perkembangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal.

Kombes Pol Hengki menyebutkan bahwa sindikat TPPO penjualan ginjal jaringan Bekasi-Kamboja melakukan proses transplantasi di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.

Rumah sakit yang dimaksud merupakan sebuah rumah sakit militer yang terletak di ibu kota Kamboja, Phnom Penh.

“Iya, RS militer di Phnom Penh,” ujar Hengki dalam keterangannya, dikutip Sabtu 22 Juli 2023.

BACA JUGA:Peringati HLUN ke-27, Pemkab Cirebon Wujudkan Lansia Tangguh

Karena rumah sakit militer membuat tim gabungan yang terdiri dari Divhubinter maupun Polda Metro Jaya kesulitan untuk mengusut kasus TPPO tersebut.

“Kami bentuk tim dengan Kadivhubinter, Bareskrim Polri bagaimana misi kita pertama menyelamatkan agar tidak terjadi transplantasi itu. Mencegah,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap TPPO penjualan ginjal dimulai dari Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya didampingi Polres Metro Bekasi menangkap 12 orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Anggaran Kajian Akademik CDOB Cirebon Timur Sudah Disiapkan di APBD-P 2023, FCTM: Segera Dilakukan

“Saat ini, tim menahan 12 tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 19 Juli 2023.

Karyoto menuturkan, 12 tersangka yang terungkap dan ditangkap itu berasal dari sindikat, baik sindikat luar maupun instansi yang terlibat dalam perdagangan internasional.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada,” paparnya.

Karyoto menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal kasus TPPO yang ditangani Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase