PPDB Sistem Zonasi 2023 Diakui Kemenko PMK Banyak Kekurangan, Ini Salah Satunya

PPDB Sistem Zonasi 2023 Diakui Kemenko PMK Banyak Kekurangan, Ini Salah Satunya

PPDB 2023 di Jawa Barat, kecurangan terbanyak di KabupatenBogor. Ilustrasi foto:-Dokumen-Radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan mengevaluasi secara komprehensif sistem dan pelaksanaan PPDB.

Hal ini menyusul banyaknya desakan agar PPDB menggunakan sistem zonasi dihapus. Mengingat setiap tahun, selalu bermasalah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengakui pelaksanaan PPDB zonasi 2023 banyak kekurangan.

Warsito juga menyampaikan untuk menghindari terulangnya lagi kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan diharapkan memberikan sosialisasi PPDB di semester awal. 

BACA JUGA:Waduh! Rumah Sakit Militer di Kamboja Jadi Lokasi Pembedahan Donor Ginjal Ilegal Jaringan Bekasi

Hal ini untuk memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.

“Perlu adanya sosialisasi pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12,” ujar Warsito, Sabtu 22 Juli 2023.

Lebih lanjut, Warsito menyampaikan, ke depannya juga akan ada rencana evaluasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. 

Juga akan dilakukan sosialisasi maksimal bulan Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan daerah untuk menyosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.

BACA JUGA:Peringati HLUN ke-27, Pemkab Cirebon Wujudkan Lansia Tangguh

Selain itu juga, ke depannya akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili. 

Menurut Warsito, seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu.

Seleksi umur dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD. 

Ditambahkan Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, sehingga terkhusus daerah-daerah yang rawan kecurangan dapat diantisipasi sedini mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase