Sebelum Gugatan Panji Gumilang Dicabut, Mahfud MD Bilang Begini
Menko Polhukam Mahfud MD-NU Online/Ist-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Benar kata Mahfud MD saat menanggapi gugatan Panji Gumilang.
Mahfud MD mengatakan belum baca gugatan pimpinanan Al Zaytun tersebut. Bahkan dia tidak ingin baca.
“Apa isinya gugatamya nanti aja kalau sudah kurang 10 menit gitu nanti saya baca, itu urusan enteng aja,” katanya.
Mahfud MD tegaskan dirinya tak perlu persiapan untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang.
BACA JUGA:Inilah Dampak Fenomena El Nino Bagi Kesehatan Menurut Guru Besar FK UI
Menurutnya gugatan pimpinan Al Zaytun itu adalah urusan enteng sepele, bahkan sederhana.
Soal gugatan Panji Gumilang, kata Menko Polhukam adalah masalah kecil.
“Kecillah, biar berjalan di pengadilan, ada hakim yang menilai,” ujarnya.
Menurut Mahfud nanti gugatan itu akan disidangkan di pengadilan (PN Jakarta Pusat).
BACA JUGA:Apresiasi Warga Tegalwangi Swadaya Perbaiki Jalan, Bupati Cirebon Berikan Bantuan
“Kalau saya ditanya apakah siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap tapi tidak perlu persiapan,” jelasnya.
Menurutnya, masalah gugatan itu adalah urusa hukum.
“Ketemu aja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana hukum itu ada logikanya, dan ada hakimnya oleh sebab itu nanti kita ketemu di pengadilan aja,” katanya.
Namun, belum lama tim penasehat hukum Panji Gumilang mencabut gugatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase