Sebelum Gugatan Panji Gumilang Dicabut, Mahfud MD Bilang Begini

Sebelum Gugatan Panji Gumilang Dicabut, Mahfud MD Bilang Begini

Menko Polhukam Mahfud MD-NU Online/Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:NASA Kirim Pesawat Luar Angkasa ke Asteroid Senilai 10 Triliun Dolar AS

“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat 21 Juli 2023. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Sabtu 22 Juli 2023.

Dikatakan Zulkifli, pihak penggugat tidak menyertakan alasan dari pencabutan gugatan yang sudah didaftarkan itu. 

Walaupun demikian, persidangan atas gugatan tersebut tetap digelar pada 31 Juli 2023.

“Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST,” ucapnya.

BACA JUGA:PPDB Sistem Zonasi 2023 Diakui Kemenko PMK Banyak Kekurangan, Ini Salah Satunya

“Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu,” katanya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase