Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023
--
Karena jika tidak maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” jelas Dedi.
Lebih lanjut Dedi Taufik menjelaskan untuk program kedua adalah program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.
“Kita berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kebakaran di Cirebon, Diduga Lupa Mematikan Kompor, Rumah di Babakan Nyaris Ludes Dilalap Api
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun.
Dirinya mengatakan pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor.
Semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat. Hal itu pula yang membuat dirinya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus berbenah dan berinovasi.
“Dari 24 juta lebih kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun ini kita targetkan bisa lebih dari 12 juta."
"Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Emil, mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan.
Namun, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, potensi pendapatan masih bisa dioptimalisasi.
Emil mengatakan, kesadaran wajib pajak memang harus terus dirangsang. Oleh karena itu Bapenda Jabar, memberikan semua layanan mengikuti gaya hidup masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase