Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

--

• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Wajib Pajak:

• Melakukan pembayaran di loket pembayaran

• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase