Bacaleg Heran APS Dikenakan Retribusi, Pemilu Bukan Urusan Pemkot Tapi Penyelenggara Pemilu

Bacaleg Heran APS Dikenakan Retribusi, Pemilu Bukan Urusan Pemkot Tapi Penyelenggara Pemilu

TURUNKAN. Satpol PP menunjukkan APS yang sudah diturunkan Satpol PP dan disimpan di Kantor Satpol PP.-Abdullah -radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menuari reaksi dari para bacaleg. 

Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cirebon, DR Cecep Suhardiman SH MH mengingatkan kepada Satpol PP Bahwasannya Pemilu itu bukan urusan Pemerintah Daerah, dan tidak diatur di Perda. Akan tetapi merupakakan urusan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP serta struktur dibawahnya.

Saat ini, KPU Pusat sudah membolehkan parpol dan caleg memasang Alat Peraga Sosialisasi, yang penting tidak ada kata-kata ajakan memilih. Dengan demikian, kewenangan ini bukan merupakan kewenangan Satpol PP, tetapi harus dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bawaslu.

“KPU Pusat sudah membolehkan parpol dan bacaleg memasang APS, ini kenapa Satpol PP malah mencopot APS bacaleg,” tegas bacaleg dapil Harjamukti, Larangan dan Kecapi. 

BACA JUGA: Syekh Panji Gumilang Hari Ini Ulang Tahun, Mengikuti Perjalanan Hidup dari Gunung Surowidi, Gunung Pulosari

Kemudian parpol dan caleg itu sepanjang menurut KPU dan Bawaslu belum boleh, maka tidak bisa Kasatpol PP mengatakan yang pasang harus bayar retribusi, ini berarti tidak memahami aturan, jadi aturan pemilu berlaku untuk semua, sehingga salah besar kalau dikatakan yang penting bayar retribusi.

Cecep menyatakan, Pileg dan Pilpres itu diatur oleh UU dan sebagai penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu dan DKPP, dengan aturan pelaksanaan PKU dan Perbawaslu. termasuk yang mengatur dapat sosialisasi saat ini yang penting tidak ada ajakan memilih dan Bukan Diatur oleh Perda Reklame.

“Yang punya kewenangan menindak pelanggaran pemilu termasuk di dalamnya penertiban atribut adalah Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatpol PP, Drs Edi Siswoyo kepada Radar menegaskan, berdasarkan perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang reklame. Bahwasannya dipersilahkan memasang reklame. spanduk. baliho di tempat yang sudah ditentukan. 

BACA JUGA: Warga Bandung Tidak Perlu Sedih, Bandara Husein Tetap Layani Pernerbangan, Ini Rutenya

“Di perda tersebut juga diatur tentang pelarangan di pasang menempel di tiang listrik telepon, melintang, di pohon, tempat pendidikan, perkantoran dan sarana ibadah,” kata Edi.

Dilematisnya, ini belum masuk tahapan kampanye, tapi oleh bawaslu justru kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mengacu pada Perda. Terkecuali ketika sudah masuk pada Kampanye, maka kewenangannya oleh Penyelenggara pemilu. (abd)

BACA JUGA: KEREN! Musola Kas Jadi Modal Budidaya Kerang Hijau, Hasilnya untuk Pengajian dan Santunan Anak Yatim

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: