Kuasa Hukum Panji Gumilang: Kami Duga Ini Perkara Pesanan

Kuasa Hukum Panji Gumilang: Kami Duga Ini Perkara Pesanan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, menjadi tersangka kasus penistaan agama. .-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

BACA JUGA:Jordi Onsu Kecelakaan di Tol Cipali, 3 Ban Tiba-tiba Pecah, seperti Ada Dorongan dari Belakang

Di Al Zaytun, Fuaduddin pernah tinggal selama hampir 7 bulan untuk melakukan penelitian apakah lembaga pendidikan yang dipimpin Syekh Panji Gumilang tersebut sesat atau tidak.

“Ya Allah, Al Zaytun (kata orang) pesantren sesat. Di mana sesatnya? Dulu Litbang melakukan penelitian dari September sampai Maret 2002,” kata Fuaduddin.

Selama tinggal di Al Zaytun, dirinya tidak menemukan hal yang aneh baik dari sisi kurikulum hingga akidah.

Mengenai hal yang disebut-sebut tersembunyi, juga tidak dapat diketemukan.

“Tidak diketemukan yang dikatakan sesat. Ada laporannya itu,” tegasnya.

BACA JUGA:Keputusan Pindah Tergantung Maskapai, Bandara Husein Tetap Hidup

Okeh sebab itu, Fuaduddin menyarankan agar Al Zaytun membuat Jurnal Pesantren agar keilmuannya dapat dituangkan.

“Insya Allah mudah-mudahan, maju selangkah kita. Mengkomunikasikan Al Zaytun secara ilmu pengetahuan. Ide yang patut dipertimbangkan,” katanya.

Jurnal itu, saran Fuaduddin, kegiatannya harus scientific research yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak gampang disesatkan oleh orang.

“Gara-gara orang sholat saja, dianggap sesat. Disebut pesantren sesat. Di mana sesatnya?” tandas Fuaduddin mempertanyakan persepsi masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase