Situasi di Al Zaytun Pasca Syekh Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka, Santri Kirim Doa

Situasi di Al Zaytun Pasca Syekh Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka, Santri Kirim Doa

Situasi di depan Mahad Al Zaytun pasca Syekh Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.-Kholil Ibrahim-radarcirebon.com

BACA JUGA:5 Wisata Alam di Desa Kaduela Kuningan, Bukan Hanya Telaga Biru Cicerem

Hal serupa juga disampaikan Guru PAUD Al Zaytun, Virgina Wulan Kurniasih. Dia juga berharap kepada pemerintah agar memberikan keputusan bijak.

"Al Zaytun adalah pusat pendidikan budaya toleransi yang akan membangun generasi penerus bangsa. Adanya proses hukum ini, semoga syekh diberikan kelancaran dan keadilan," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Panji Gumilang dilepas ribuan santri Mahad Al Zaytun ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 1, Agustus 2023.

Momen tersebut dibagikan kanal resmi Mahad Al Zaytun. Sebelum berangkat, Syekh Panji Gumilang sempat menyapa santri yang sudah berbaris rapih di depan Masjid Rahmatan Lil Alamin.

BACA JUGA:Keistimewaan Pohon Tarra, Pemakaman Bagi Bayi Kambira Tana Toraja, Rahim Kedua Bagi yang Percaya

“Hari ini syekh akan ke Jakarta. Kalian jangan ikut berpikir, tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh,” kata Syekh Panji Gumilang, menyampaikan pesan.

Dalam kesempatan itu, pria dengan nama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang tersebut sempat berbicara singkat dan menitipkan pesan kepada para santrinya.

“Belajar lah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja nanti. Pulang lagi dan jumpa lagi. Belajar baik-baik. ini sudah berapa menit, terganggu jam pelajaran,” kata dia.

Sebelum bertolak dari pondok pesantren di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu, syekh juga sempat berdoa bersama dengan santri dan pengurus yayasan.

BACA JUGA:Fakta Unik Suku Toraja, Ritual Passiliran Pemakaman Bayi di Pohon Besar, Bikin Bulu Kuduk Merinding

“Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya,” kata Syekh Panji Gumilang.

Kendati demikian, meski menyatakan pamit untuk beberapa jam saja, tetapi Syekh Panji Gumilang ternyata harus berada di luar Al Zaytun lebih lama.

Pasalnya, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan masih dilakukan penyelidikan juga pengembangan pada dugaan tindak pidana lainnya.

Panji Gumilang menjadi tersangka tersebut setelah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penetapan itu dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa selama lebih dari 9 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: